Senin, 01 Maret 2010

PROSEDUR OPERASIONAL KAPAL

  1. Menerima Data Kapal &Kargo (DKK) dari principal.
  2. embuat Estimasi Perhitungan Handling (EPH) berdasarkan data-data kapal dan kargo serta lama kapal melakukan kegiatan bongkar muat dalam rangkap 2.
  3. Mengirim Estimasi Perhitungan Handling (EPH) lembar ke satu kepada Principal dan menyimpan Estinasi Perhitungan Handling (EPH) lembar ke 2 dan Data Kapal & kargo (DKK) kedalam file arsip.
  4. Menerima Surat Penunjukan Keagenan (SPK) dari Principal.
  5. Membuat permintaan Advance (PA), setelah diperiksa dan disetujui oleh kepala bagian keuangan &adminis trasi damn mengirimkannya kepada Pricipal.
  6. Berdasarkan Surat Petunjuk Keagenan (SPK), maka dibuat bon sementara (BS) dalamrangka 2. catatan : untuk keagenan yang berasal dari pusat maka handling kapal dilaksanakan setelah dokumen pendukung diterima,sedangkan untuk keagenan langsung,handling kapal baru dapat dijalankan setelah Advance diterima dan dokumen diterima.
  7. Menerima Uang Tunai (UT) dari kasir serta Bon sementara rangkap ke 2.
  8. Menerima Telex dari Master Kapal.
  9. Melakukan pemberitahuan dan mengurus dokumen ijin masuk dan bersandar (clerance) ke pihak terkait (pelindo, Imigrasi, Karantina, Syabandar,Bea cukai,Lala.
  10. Menerima dokumen-dokumen untukkapal dan krew ke master kapal untukdiurus perijinan keintalasi terkait. (Imigrasi, Karantina, syah bandar, Bea cukai) catatan : - pada saat kapal sandar agen bersama dengan petugaspelabuhan naikkeatas kapal untukmelakukan proses clearance in. - memomitor kegiatan bongkar muat / muat.
  11. Berdasarkan estimasib perhitungan waktu selesainya bongkar muat atas kargo kapal, maka diajukan permohonan ijin keluar kapal ( clearance out ) ke instansi terkait. (Pelido, Imigrasi, Karantina, Syah Bandar,Bea Cukai, Laladan KPLP)
  12. Membuat Kwitansi (KWT) dalam rangkap 4 dan mengirimkan keMaster Kapa.
  13. MenrimaKwitansi (KWT) lmbar ke 1 s/d 3 yang sudah ditandatangani dan diberikan stempel kapal dari Master Kapal. catatan : Setelah kapalselesaimelakukan bongkar-muat maka dilakukan pemberangkatan kapal dan mengajukan out ward ke bea cukai.
  14. Mengirimkan Kwitansi (KWT) lembar ke 1 s/d 3 ke bagian Dsbursement.
  15. Setelah kapal berangkat maka dibuatkan Voucher Pengeluaran (VPG) dalam rangka 2 dan mengirimkannya bersama-sama Dokumen Pendukung (DP) ke kabag Operasi, kabag keu & Adm, Kepala Cabang.
  16. Menerima Data Kapal & Kargo (DKK) dari Pricipal.
  17. Membuat Estimasi Perhitungan Handling (EPH) berdasarkan data-data kapal dan kargo serta lama kapalmelakukan kegiatan bongkar muat dalam rangkap 2.
  18. Mengirim estinasi Perhitungan Handling (EPH) lembar ke 1 kepada Principal dan menyimpan estimasi Perhitungan Handling (EPH) lembar ke 2 dan data kapal & kargo (DKK) kedalam file arsip.
  19. Menerima surat penunjukan Keagenan (SPK) dari Principal
  20. Membuatkan permintaan Advance (PA), setelah diperiksa dan isetujui oleh kpalabagian operasi, dan dipriksa dan ditandatangani oleh kpalabagian keuangan & Administrasi dan mengirimkannya keoada Pricipal.
  21. Berdasarkan surat penunjukan Keagenan (SPK), makadibut Bon sementara (SB) dalam rangka 2. catatan : untuk keagenan yang berasaldari pusat maka handling kapal dilak sanakan setelah dokumen pendukung diterima, sedangkan untuk keagenan langsung, handling kapal harus dapat dijlankan setelah Advance diterima dan dokumen diterima.