Selasa, 11 Mei 2010


Bill of Lading (B/L)

adalah dokumen perjalanan atau pemuatan. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut. Pendeknya b/l adalah bukti penyerahan / pengiriman barang dari pengirim kepada pelayaran untuk mengirimkan barangnya sampai ke tempat tujuan yang ditunjuk oleh si pengirim. Jadi B/l dapat berfungsi sebagai :
- Dokumen penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi
- Dokumen kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi
- Dokumen kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen b/l

Dalam b/l wajib disebut, :
- nomer dan tanggal b/l dan ditandatangani yang mengeluarkan
- nama pengirim, penerima barang
- pelabuhan muat, bongkar
- nama sarana pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya
- nama, jumlah dan jenis barangnya
- berat bersih atau kotor barang
- model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar dimuka atau dibelakang
- kondisi lain yang disepakati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar