Sabtu, 08 Mei 2010

International Commercial Terms 2000

  1. EXW = EX WORKS

Ex Works” berarti bahwa Penjual melakukan penyerahan barang, bila dia telah menempatkan barang-barang itu untuk pembeli di tempat kediaman Penjual atau tempat lain yang ditentukan (yakni tempat kerja, pabrik, gudang dll), belum diurus formalitas ekspornya dan juga tidak dimuat ke atas kendaraan pengangkut manapun syarat ini merupakan kewajiban yang paling ringan bagi Penjual, dan Pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang-barang itu dari tempat Penjual. Namun bila pihak-pihak mengingini Penjual bertanggungjawab untuk memuat barang-barang pada saat pemberangkatan dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan itu, maka hal ini harus dijelaskan dengan cara menambahkan kata-kata yang tegas di dalam Kontrak Jual Beli.

Syarat ini jangan dipakai bila Pembeli tidak mungkin mengurus formalitas ekspor, baik langsung maupun secara tidak langsung. Didalam hal seperti itu, maka sebaiknya dipakai Syarat FCA, asal saja Penjual setuju bahwa dia akan melakukan pemuatan barang atas biaya dan resikonya sendiri

2. FCA = FREE CARRIER (…disebut nama Tempat)

Free Carrier” berarti bahwa Penjual melakukan penyerahan barang-barang, yang sudah mendapat izin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk Pembeli di tempat yang disebut. Harus dicatat bahwa pemilihan tempat penyerahan mempunyai dampak pada kewajiban muat bongkar barang-barang di tempat itu. Jika penyerahan terjadi di tempat Penjual, maka Penjual bertanggungjawab untuk memuat. Jika penyerahan terjadi di tempat lain. Penjual tidak bertanggungjawab untuk membongkar.

Syarat ini dapat dipergunakan tanpa memandang jenis alat angkut, termasuk alat angkut aneka wahana.

Pengangkut berarti setiap orang dalam kontrak angkutan, yang bertanggungjawab untuk mengangkut atau menjamin untuk mengangkut dengan kereta api, jalan raya, udara, laut, sungai atau dengan kombinasi dari alat angkut itu.

Jika pembeli menunjuk orang selain dari Pengangkut untuk menerima barang-barang itu, maka Penjual dianggap telah memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang bila barang itu telah diserahkannya kepada orang itu.

3. FAS = FREE ALONGSIDE SHIP (.. disebut nama pelabuhan Pengapalan)

Free Alongside Ship” berarti bahwa Penjual melakukan penyerahan barang-barang, bila barang-barang itu ditempatkan disamping kapal di pelabuhan Pengapalan yang disebut. Hal ini berarti bahwa Pembeli wajib memikul semua biaya dan semua resiko kehilangan atau kerusakan atas barang-barang mulai saat itu. Syarat FAS menuntut Penjual mengurus formalitas ekspor, Syarat ini berlawanan dengan versi Incoterms sebelumnya yang menuntut pembeli untuk mengurus formalitas ekspor.

Namun bila pihak-pihak bersangkutan mengingini supaya Pembeli mengurus formalitas ekspor, maka hal ini harus ditegaskan dengan cara menambahkan kata yang tegas didalam Kontrak Jual – Beli. Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja

4. FOB = FREE ON BOARD (…disebut nama Pelabuhan Pengapalan)

Free On Board” berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang-barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan disebut. Hal ini berartibahwa pembeli wajib memikul biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu.

Syarat FOB menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor. Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja. Jika pihak-pihak bersangkutan tidak bermaksud untuk menyerahkan barang melewati pagar kapal, maka syarat FCA yang harus dipakai.

5. CFR = COST AND FREIGHT (..disebut nama Pelabuhan Tujuan)

Cost and Freight” berarti bahwa Penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang-barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan.

Penjual wajib membayar biaya-biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke Pelabuhan tujuan yang disebut. Tetapi resiko hilang atau kerusakan atas barang-barang, termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari Penjual kepada Pembeli.

Syarat CFR menuntut Penjual untuk mengurus formalitas ekspor.

Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja. Jika pihak-pihak terkait tidak bermaksud melakukan penyerhan barang meliwati pagar kapal, maka sebaiknya memakai Syarat CPT

6. CIF = COST INSURANCE AND FREIGHT (…disebut nama Pelabuhan Tujuan)

Cost Insurance and Freight” berarti bahwa Penjual melakukan Penyerahan barang-barang bila barang-barang itu melewati pagar kapal di Pelabuhan Pengapalan.

Penjual wajib membayar semua biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke Pelabuhan Tujuan yang disebut. Tetapi resiko hilang atau kerusakan atas barang-barang, termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa itu telah berpindah dari Penjual kepada Pembeli. Namun dalam Syarat CIF, Penjual wajib pula menutup asuransi angkutan laut terhadap resiko rugi atau kerusakan atas barang yang mungkin diderita Pembeli selama barang dalam perjalanan.

Berkenaan dengan itu, Penjual wajib menutup asuransi dan membayar premi. Pembeli perlu mencatat bahwa dengan syarat CIF, Penjual diwajibkan menutup asuransi hanya dengan syarat pertanggungan minimum. Sekiranya Pembeli mengingini perlindungan yang lebih besar, maka pembeli perlu mengadakan persetujuan dengan Penjual secara tegas, atau Pembeli sendiri harus mengurusi asuransi tambahan itu.

Syarat CIF menuntut Penjual untuk mengurus formalitas ekspor.

Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai. Jika pihak-pihak bersangkutan tidak bermaksud untuk menyerahkan barang melewati pagar kapal, maka syarat CIP yang harus dipakai.

7. CPT = CARRIAGE PAID TO (…disebut Nama Tempat Tujuan)

“Carriage Paid to…” berarti bahwa Penjual menyerahkan barang-barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangut barang-barang itu sampai ketempat tujuan yang disebut. Hal ini berarti bahwa Pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang-barang yang diserahkan secara demikian.

“Carrier” berarti setiap orang yang mengadakan kontrak angkutan, bertanggung jawab melakukan atau menjamin terlaksananya pengangkutan dengan kereta api, jalan darat, udara laut, sungai atau dengan kombinasi dari alat angkut itu.

Sekiranya dipakai pengangkut-pengangkut pengganti untuk meneruskan pengangkutan sampai ketempat tujuan yang dijanjikan, maka resiko (Penjual) berakhir bila barang-barang telah diserahkan kepada pengangkut pertama.

Syarat CPT mewajibkan penjual mengurus formalitas ekspor.

Syarat ini boleh dipakai untuk alat angkut apa saja, termasuk alat angkut aneka wahana (Multimodal Transport)

8. CIP = CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO (…disebut nama tempat tujuan)

Carriage and Insurance paid to…”berarti bahwa Penjual menyerahkan barang-barang kepada pengangkut yang ditujuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ketempat tujuan yang disebut. Hal ini berarti bahwa Pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang-barang yang diserahkan secara demikian. Namun dalam hal CIP, Penjual juga wajib menutup asuransi terhadap resiko rugi dan kerusakan atas barang yang menimpa pembeli selama barang dalam perjalanan.

Pembeli perlu mencatat bahwa dengan syarat CIP, Penjual dituntut untuk menutup asuransi hanya dengan syarat minimum. Sekiranya Pembeli mengingini perlindungan yang lebih besar, maka pembeli perlu mengadakan persetujuan dengan Penjual secara tegas, atau pembeli sendiri harus mengurus asuransi tambahan itu.

Carrier” berarti setiap orang yang mengadakan kontrak angkutan, bertanggung jawab melakukan atau menjamin terlaksananya pengangkut dengan kereta api, jalan darat, udara, laut, sungai atau dengan kombinasi dari alat angkut itu.

Sekiranya dipakai pengangkut-pengangkut pengganti untuk meneruskan pengangkut sampai ketempat tujuan yang dijanjikan, maka resiko (penjual) berakhir bila barang-barang telah diserahkan kepada pengangkut pertama.

Syarat CIP menuntut Penjual untuk mengurus formalitas ekspor.

Syarat ini boleh di pakai untuk alat angkut apa saja, termasuk alat angkut aneka wahana (Multimodal Transport)

9. DAF = DELIVERED AT FRONTIER (…disebut tempat)

Delivered at Frontier” berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila barang-barang itu telah ditempatkan kedalam kewenangan pembeli pada saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas ekspornya, namun belum diurus formalitas impornya, di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan, tetapi belum memasuki wilayah pabean dari Negara yang bertetangga. Istilah “frontier” boleh dipakai untuk daerah perbatasan mana saja, termasuk perbatasan dari Negara pengekspor itu sendiri. Oleh karena itu adalah penting sekali untuk merumuskan secara tepat tentang perbatasan itu, dengan selalu menyebut titik dan tempat dalam syarat itu.

Namun, bila pihak-pihak terkait mengingini penjual untuk bertanggung jawab membongkar barang-barang dari alat angkut yang baru sampai itu dan memikul resiko dan biaya pembongkaran, maka hal ini harus dibuat sejelas-jelasnya dengan menambahkan dengan kata-kata yang tegas di dalam kontrak jual beli yang bersangkutan.

Syarat ini boleh dipakai untuk alat angkut apa saja bilamana barang-barang itu harus diserahkan di perbatasan daratan. Bila penyerahan itu harus dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal atau di dermaga, supaya dipakai syarat DES atau DEQ.

10. DES = DELIVERED EX SHIP (.. disebut nama pelabuhan tujuan)

Delivered Ex Ship” berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila barang-barang itu ditempatkan kedalam kewenangan pembeli diatas kapal, belum diurus formalitas impornya, dipelabuhan tujuan yang disebut. Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang-barang itu sampai kepelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar. Bila pihak-pihak terkait mengingini memikul biaya dan resiko dan pembongkaran barang-barang itu, maka sebaiknya dipakai syarat DEQ. Syarat ini hanya dapat dipakai bila barang-barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat angkut aneka wahana diatas kapal dipelabuhan tujuan.

11. DEQ = DELIVERED EX QUAY (..disebut nama pelabuhan tujuan)

Delivered EX Quay” berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila barang-barang itu ditempatkan dalam kewenangan pembeli diatas dermaga, belum diurus formalitas importnya, dipelabuhan tujuan yang disebut. Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang-barang itu sampai kepelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang-barang itu diatas dermaga. Syarat DEQ menuntut pembeli mengurus formalitas impor dan membayar semua biaya resmi , bea masuk, pajak-pajak dan biaya-biaya lain yang dipungut atas impor.

Syarat ini adalah kebalikan dari versi Incoterms sebelumnya yang mengharuskan penjual untuk mengurus formalitas impor. Jika pihak-pihak terkait mengingini semua atau sebagian biaya pengimporan atas barang menjadi tanggungan pihak penjual maka hal ini harus dijelaskan dengan cara menambahkan kata-kata yang tegas didalam kontrak jual beli.

Syarat ini hanya dipakai bila barang-barang itu kan diserahkan melalui laut, sungai atau alat angkutan aneka wahana yang dibongkar dari suatu kapal keatas dermaga di pelabuhan tujuan. Namun bila pihak-pihak terkait mengingini untuk memasukkannya mejadi tanggung jawab penjual atas semua resiko dan biaya pengelolaan barang-barang mulai dari dermaga ketempat-tempat lain (gudang, terminal, stasiun angkutan, dll), didalam kawasan atau diluar kawasan pelabuhan supaya dipakai syarat DDU atau DDP.

12. DDU = DELIVERED DUTY UNPAID (…disebut nama tempat tujuan)

Delivered Duty Unpaid” berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pembeli, belum diurus formalitas impornya, dan belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang ditempat tujuan yang disebut. Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang-barang itu sampai kesana, kecuali bea masuk (istilah ini termasuk tanggung jawab mengurus formalitas pabean, pembayaran biaya resmi /formalitas bea masuk pajak-pajak dan biaya lainnya) yang diperlukan dinegara tujuan. Bea masuk semacam itu harus dipikul oleh pembeli termasuk semua biaya dan resiko yang disebabkan oleh kegagalannya mengurus formalitas impor pada waktunya.

Namun bila pihak-pihak terkait mengingini penjual yang akan mengurus formalitas kepabeanan dan memikul biaya dan resiko yang ditimbulkannya, termasuk biaya impor lainnya, maka hal ini harus ditegaskan dengan cara, menambahkan kata-kata yang jelas didalam kontrak jual beli.

Syarat ini dapat dipakai untuk alat angkut apa saja, tetapi bila penyerahan barang akandilakukan dipelabuhan tujuan diatas kapal atau diatas dermaga, supaya dipakai syarat DES atau DEQ

13. DDP = DELIVERED DUTY PAID (…disebut nama tempat tujuan)

Delivered Duty Paid” berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pembeli, sudah diurus formalitasnya, namun belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang ditempat tujuan yang disebut. Penjual memikul semua biaya-biaya dan resiko yang dengan pengangkutan barang itu sampai kesana, termasuk biaya masuk apapun (istilah ini termasuk tanggung jawab mengurus formalitas pabean, pembayaran biaya resmi (formalitas) bea masuk, pajak-pajak dan biaya lainnya) yang diperlakukan dinegara tujuan .

Sementara syarat EXW menggambarkan tanggung jawab yang minimal dari penjual, maka syarat DDP memberikan gambaran suatu tanggung jawab yang maksimal kepada penjual.

Syarat ini janganlah dipakai bila secara langsung atau tidak langsung penjual tak akan mungkin memperoleh ijin impor. Namun, bila pihak-pihak terkait ingin untuk mengeluarkan dari tanggung jawab penjual terhadap beberapa jenis biaya yang dikenakan atas impor barang-barang (seperti pajak penambahan nilai /VAT) , maka halini harus dijelaskan dengan cara menambahkan kata-kata yang tegas didalam kontrak jual beli.

Bila pihak-pihak terkait mengingini pembeli yang akan memikul semua resiko dan biaya pengimporan ini, maka dipakai syarat DDU.

Syarat ini boleh dipakai untuk jenis alat angkut mana saja, tetapi bila penyerahan barang akan dilakukan dipelabuhan tujuan diatas sebuah kapal atau diatas dermaga akan dipakai syarat DES dan DEQ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar